Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PRODUK PEMBIAYAAN

MURABAHA

Murabahah adalah produk pemb ayaan yang menggunakan pnnsip jual bel Mitra yang hendak mebeli sesuatu mengajukan kepada BMT, untuk Selanjutnya BMT membelikan barang yang dimaksud oleh Mitra BMT kemudian menjual barang tersebut dengan margin atau keuntungan yang telah disepakati oleh Mitra

MUDHARABAH

Mudharabah adalah produk pembiayaan yang menggunakan prinsup bagi hasi! Mitra yang memiliki proyek pekerjaan namun belum memiki modal dapat mengajukan pembiayaan kepada BMT Bagi hasil dsesuakan dengan kesepakatan nisbah di awal persetujuan (yang diperoleh dari keuntungan bersih prpoyek pekerjaan Mitra)

MUSYARAKAH 

Musyarakah adalah produk pembiayaan kemitraan, Mitra yang te ah mem liki usaha namun membutuhkan tambahan modal dapat mengajukan kepada BMT Nsbah/ bagi hasil ditentukan sesuai dengan persetujuan antara Mitra dengan BMT

WARAK 

Ijarah adalah produk pembiayaan yang menggunakan prinsip sewa menyewa Mitra yang hendak menyewa perkantoran, rumah dan lainya dapat bekerja sama dengan BMT BMT akan mendanai biaya sewa dan Mitra dapat mengangsurkepada BMT.

HAWALAH

Hawalah adalah produk pembiayaan berupa jasa untuk pengalihan (take over) hutang dari pihak lain.